Liputan6.com, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengubah keterangan adanya penyerahan uang kepada sang paman untuk kepentingan rapimnas Partai Golkar tahun 2016. Uang tersebut berasal dari Fayakhun Andriadi, terdakwa penerima suap terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Hadir dalam sidang sebagai saksi untuk Fayakhun, Irvanto mengakui ada penerimaan uang SGD 500 ribu dari Agus Gunawan, anak buah Fayakhun. Namun tujuan uang tersebut diberikan, Irvanto mengaku tak tahu menahu. Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan ulang oleh hakim, uang tersebut telah disampaikan kepada Novanto.
"Atas fakta tersebut dengan adanya keterangan Agus, saya berkesimpulan uang SGD 500 ribu telah saya terima dan telah saya berikan ke Pak SN (Setya Novanto) untuk rapimnas Golkar dalam rangka usung Jokowi dalam pilpres. Benar keterangan saksi seperti ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun kepada Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Advertisement
"Saya tahunya dari Pak Fayakhun kalau sampai usungnya saya enggak tahu," jawab Irvan.
Irvan kemudian mengubah keterangannya di BAP. Dia berdalih uang tersebut merupakan bagian dari transaksi jual beli motor gede antara dirinya dengan Fayakhun. Penjelasan Irvanto dipertanyakan jaksa lantaran selama bertransaksi Fayakhun menggunakan mata uang rupiah.
"Jadi Anda cabut?" tanya hakim.
"Lebih tepatnya jumlahnya saja. Karena waktu itu di hadapkan dengan Agus yang menceritakan lokasi showroom untuk keperluan beli motor itu benar. Pada saat itu bahas Rp 390 juta juga bahas Rp 300 juta juga bahas mobil juga," ujar Irvan.
Jaksa Tanya Ada Intimidasi?
Menanggapi keterangan berbelit-belit Irvanto, jaksa mengonfirmasi ada tidaknya intimidasi yang ia terima. Direktur perusahaan peserta konsorsium proyek e-KTP itu lantas menjawab tidak ada tekanan.
"Saudara saksi apa mendapat intimidasi sehingga ada perubahan seperti ini?" tanya jaksa Takdir Suhan kepada Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
"Enggak ada," jawab Irvanto.
"Kalau transaksi dengan terdakwa dalam bentuk uang apa?" cecar jaksa.
"Saya urusan dengan mas Fayakhun ya rupiah," tukasnya.
Irvanto menjelaskan, pembenaran kedatangan Agus ke show room miliknya lantaran detail peristiwa sekaligus lokasi kantor, tempat keduanya bertemu, tepat. Sehingga ia berkesimpulan, proses penyerahan SGD 500 ribu benar adanya.
Namun kembali ia bantah dengan dalih di hari bersamaan, ia menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait korupsi proyek e-KTP.
Tak ingin berlarut-larut dengan bantahan Irvanto, Ketua majelis hakim sidang Frangki Tambuwun memerintahkan jaksa penuntut umum kembali menghadirkan Agus Gunawan dan Irvanto untuk dilakukan konfrontasi.
"Kalau begitu besok panggil lagi saksi Agus dan juga mungkin bisa diputarkan cctv," ujar Frangki.
Dalam proses suap, Fayakhun menerima transfer dari empat rekening perbankan luar negeri dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 4 Mei, Fahmi Darmawansyah, pemenang proyek pengadaan ala satmon, memerintahkan anak buahnya Muhamad Adami Okta untuk mentransfer USD 300 ribu.
Transfer dilakukan melalui dua rekening. Sebesar USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.
Kedua, di akhir bulan Mei 2016, Fahmi kembali memerintahkan Adami mentransfer sisa dari 1 persen komitmen fee Fayakhun. Sama dengan tahap pertama, Fayakhun kembali meminta pihak Fahmi agar transfer dilakukan di rekening perbankan luar negeri.
Sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.
Setelah semua uang komitmen fee 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa maka selanjutnya memerintahkan Agus Gunawan, staf Fayakhun, untuk mengambil uang tersebut secara tunai.
Dari peristiwa tersebut, Agus mengambil uang dari money changer sejumlah SGD 500 ribu. Money changer tersebut berasal dari Ketty. Dia juga diminta Agus mencarikan rekening bank luar negeri untuk menampung uang-uang dari Fahmi Darmawansyah.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement