Sukses

5 Terdakwa Kasus 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Dalam tuntutan itu, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dan merusak generasi muda.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang tuntutan atas kasus ganja seberat 1,3 ton yang diungkap polisi. Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ri‎szki Albar, Frengky Alexandro, Yohanes Christian, Ade Susilo dan Gardawan.

Sidang digelar di Ruangan Soerjono dengan Ketua Majelis Agus Setiawan, dan dua anggota hakim bernama Ivonne dan Sarjiman. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta seluruh terdakwa dihukum mati.

"Terdakwa Riszki Albar dan kawan-kawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati, dengan barang bukti berupa 1,3 ton ganja," kata salah satu JPU, Kurniawan di lokasi, Rabu (19/9/2018).

Dalam tuntutan itu, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dan merusak generasi muda. "Perbuatan mereka bisa merusak generasi bangsa kalau barang ini beredar," katanya.

Hakim memberikan waktu sampai sidang selanjutnya yang jatuh pada Rabu 26 September 2108.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa Frengky, Fitra menilai apa yang dituntut JPU sangatlah tidak adil. Menurut dia, para terdakwa bukan otak dari kasus ganja ini.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan Tak Adil

"Mereka ini cuma korban dan disuruh. Yang mengatur semua ini masih DPO. Bawa mobil dari Aceh tapi otaknya si Iwan nggak ketangkep. Yang penting di sini belum ketangkep," kata Fitra usai persidangan.

Polda Metro Jaya bersama jajaran satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan Aceh. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak Maret 2017.

Polisi menangkap pengedar di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Diketahui, ganja tersebut masuk ke Jakarta melalui pengiriman jalur darat dari Aceh.

Reporter: Ronald