Sukses

Ramai-Ramai Daftar CPNS, Begini Cara Bikin SKCK

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 secara serentak pada 26 September mendapat respons besar dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 secara serentak pada 26 September mendapat respons besar dari masyarakat. Warga beramai-ramai menyiapkan dokumen sebagai syarat mendaftar CPNS. Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lalu, bagaimana cara mengurus SKCK?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pembuatan SKCK untuk pendaftaran CPNS bisa dilakukan di semua kantor polisi di tingkat polsek hingga polda.

"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat polsek, polres, polda dilayani. Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).

Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sesuai PP 60/2016 sebesar Rp 30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi, tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara, dalam hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," ucap Dedi menjelaskan cara pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2018.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Daftar CPNS

Setelah detail formasi diumumkan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dilaksanakan secara serentak oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) pada 26 September 2018.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN)‎ Mohammad Ridwan‎ mengatakan, sambil menunggu waktu tersebut, para calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen yang akan dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen CPNS 2018.

Beberapa dokumen tersebut antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah asli, transkrip nilai dan foto resmi dengan background merah.

"Juga dokumen pendukung sesuai persyaratan masing-masing instansi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â