Sukses

Saksi: Zumi Zola Bilang Dapat Kabar dari KPK Bakal Ada OTT

Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston bersaksi dalam sidang Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Jamb Cornelis Buston memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi. Dalam keterangannya, dia mengaku pernah ditelepon Zumi dan mendapat informasi akan ada operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi.

Pada percakapan telepon itu, Zumi mengaku informasi itu diperolehnya saat tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan kunjungan ke Jambi pada 2016.

"Oktober, Pak Gub telepon saya, bilang Pak Ketua, kemarin saya ditelepon orang KPK Korsupgah yang ke Jambi kemarin. Terus Pak Gub sampaikan bahwa KPK akan ada OTT di DPRD provinsi, Pak Gub kaget makanya saya kaget," ujar Cornelis, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Mendapat informasi akan adanya penindakan di lingkup Provinsi Jambi, Zumi menyampaikan rasa ketakutannya kepada Cornelis. Keduanya, Cornelis dan Zumi Zola, menegaskan tidak akan berurusan dengan uang untuk laporan APBD 2017.

Namun, komitmen keduanya tidak sejalan dengan anggota legislatif lainnya lantaran sudah menjadi "kebiasaan" adanya uang ketok palu dalam setiap pembahasan, terlebih laporan atau pengesahan APBD.

Cornelis bahkan menuturkan, Zoerman Manap sebagai Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar dan beberapa ketua fraksi sempat dikabarkan menemui Zumi Zola guna membahas uang ketok palu. Namun, ada tidaknya pertemuan antara Zoerman dengan Zumi, tidak dipastikan oleh Cornelis.

"Setelah itu Pak Zoerman katanya telepon Pak Gub. Katanya Pak Gub didatangi ketua-ketua fraksi," kata Cornelis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan Jaksa

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumiharus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com