Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 10 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 23 September 2018 sampai 1 November 2018 untuk 10 tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
10 orang tersebut yakni Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza, SE, dan Hadi Susanto.
Advertisement
Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Â
Dua Tahap
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement