Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Samsul Anwar alias Awang, bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotik MG International Club, Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan hukuman 19 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutur Hakim Ketua Agus Pambudi di PN Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018).
Baca Juga
Menurut Agus, terdakwa diberatkan dan terbukti bersalah sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Advertisement
Dia juga secara sadar telah ikut bekerja sama dalam permufakatan jahat dengan ikut andil mengedarkan narkotika.
Hanya saja, sejumlah pertimbangan yang meringankan di antaranya terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum pidana, dan memiliki tanggungan di masa depan yakni sebagai tulang punggung keluarga.
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Semua yang dilakukan terdakwa atas perintah Rudi selaku pimpinan diskotek yang hingga saat ini masih DPO. Maka majelis hakim mempertimbangkan sesuai peranan terdakwa," jelas dia.
Rajin Setor Penjualan Narkoba
Terdakwa merupakan manajer keuangan Diskotek MG International Club yang turut mengedarkan sabu cair kepada pengunjung.
Sebagai tangan kanan pemilik diskotek, dia rutin menyetorkan hasil dari penjualan narkotika.
"Pidana yang dijatuhi terdakwa sudah cukup adil," Agus menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement