Sukses

Hakim Bantarkan Penahanan Terdakwa Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Sidang kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina itupun ditunda lantaran kondisi kesehatan Edward tidak memungkinkan menjalani sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantarkan penahanan Edward S Soeryadjaya, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun. Pembantaran penahanan dilakukan karena Edward sakit.

"Mohon maaf kondisi saya drop lagi," kata Edward di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 September 2018.

Edward hadir didampingi istrinya, Atilah Soeryadjaya dan tim pengacaranya guna mendengarkan saksi. Namun, sidang kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina itu ditunda lantaran kondisi kesehatan Edward tidak memungkinkan menjalani sidang.

Permohonan pembantaran penahanan diajukan Edward guna fokus memulihkan kesehatan sehingga bisa segera sembuh, lansir Antara.

Hakim sempat berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa korupsi dana pensiun Pertamina. Kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Hakim juga menyetujui permohonan Edward untuk menjalani pembantaran penahanan hingga kondisi kesehatan pulih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi

Pada 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Kala itu, Helmi merupakan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum dengan menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

Edward disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.