Sukses

Zumi Zola Bantah Dapat Bocoran Operasi Tangkap Tangan KPK

Zumi Zola mengaku hanya menakut-nakuti Cornelis mengenai OTT KPK, karena ia harus berhadapan dengan anggota DPRD Jambi yang usianya jauh lebih tua darinya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli membantah mendapat bocoran mengenai Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Korsubgah (Koordinator Supervisi Pencegahan) KPK menyampaikan, mengingatkan kembali agar disampaikan kepada teman-teman di DPRD untuk menjaga diri, saya menambahi dengan menakut-nakuti jangan sampai seperti DPRD lain kena OTT," kata Zumi Zola, dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 20 September 2018.

Seusai sidang, Zumi Zola kembali mengulang tanggapannya terhadap kesaksian Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Cornelis Buston tersebut.

"Saya telepon ketua, tolong sampaikan ke (anggota) DPRD, saya menakut-nakuti, sengaja menakut-nakuti, hati-hati jangan sampai terjadi seperti di daerah lain, jangan memalukan nama Jambi, tapi ternyata tidak ampuh, ternyata juga akhirnya ketemu ketua fraksi dan upaya saya nihil," ujar Zumi seperti dilansir Antara.

Zumi Zola mengaku hanya menakut-nakuti Cornelis mengenai OTT KPK, karena ia harus berhadapan dengan anggota DPRD Jambi yang usianya jauh lebih tua darinya.

"Tidak ada cara lain untuk saya karena saya tahu pembahasan APBD akan alot, tapi ternyata inilah yang terjadi. Mereka lebih tua, saya lebih muda, saya cari jalan bagaimana ayo sama-sama jaga Jambi," kata Zumi.

Ia pun menegaskan, tidak ada bocoran dari KPK kepada dirinya. "Dari KPK tidak ada," ujar Zumi menegaskan.

Meski sudah ditakut-takuti Zumi, namun anggota DPRD masih tetap meminta uang "ketok palu" yaitu sebesar Rp200 juta per anggota, ditambah Rp175 juta untuk anggota Komisi III dan untuk pimpinan DPRD.

Jumlahnya adalah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar atau senilai total Rp16,49 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, dengan maksud agar agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.

Selain didakwa menyuap, Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,067 miliar), sehingga total mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard.

 

2 dari 2 halaman

Bocoran OTT

Sebelumnya, Ketua DPRD Jamb Cornelis Buston memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi. Dalam keterangannya, dia mengaku pernah ditelepon Zumi dan mendapat informasi akan ada operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi.

Pada percakapan telepon itu, Zumi mengaku informasi itu diperolehnya saat tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan kunjungan ke Jambi pada 2016.

"Oktober, Pak Gub telepon saya, bilang Pak Ketua, kemarin saya ditelepon orang KPK Korsupgah yang ke Jambi kemarin. Terus Pak Gub sampaikan bahwa KPK akan ada OTT di DPRD provinsi, Pak Gub kaget makanya saya kaget," ujar Cornelis, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Mendapat informasi akan adanya penindakan di lingkup Provinsi Jambi, Zumi menyampaikan rasa ketakutannya kepada Cornelis. Keduanya, Cornelis dan Zumi Zola, menegaskan tidak akan berurusan dengan uang untuk laporan APBD 2017.

Namun, komitmen keduanya tidak sejalan dengan anggota legislatif lainnya lantaran sudah menjadi "kebiasaan" adanya uang ketok palu dalam setiap pembahasan, terlebih laporan atau pengesahan APBD.

Cornelis bahkan menuturkan, Zoerman Manap sebagai Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar dan beberapa ketua fraksi sempat dikabarkan menemui Zumi Zola guna membahas uang ketok palu. Namun, ada tidaknya pertemuan antara Zoerman dengan Zumi, tidak dipastikan oleh Cornelis.

"Setelah itu Pak Zoerman katanya telepon Pak Gub. Katanya Pak Gub didatangi ketua-ketua fraksi," kata Cornelis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: