Sukses

Serang Suporter Bola dan Polisi, 14 Warga Dijebloskan ke Penjara

Belasan warga yang mengatasnamakan diri Geng Blosom dan Kampung Bahagia, ditangkap polisi lantaran menyerang, membakar habis motor dan merusak kaca mobil dinas Polsek Ciledug.

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 14 warga yang mengatasnamakan diri Geng Blosom dan Kampung Bahagia, ditangkap polisi lantaran menyerang, membakar habis motor dan merusak kaca mobil dinas Polsek Ciledug.

Kejadian tersebut bermula dari 10 personel Polsek Ciledug tengah mengawal suporter Persikota, yang baru selesai nonton pertandingan klub kesayangan mereka di daerah Jakarta Selatan. Lalu, sesampainya di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, tiba-tiba saja kelompok masyarakat tersebut hendak menyerang suporter.

"Mereka melempari batu, bambu, dan botol. Karena petugas kalah jumlah dan lebih mementingkan keselamatan suporter Persikota, akhirnya petugas mengevakuasi suporter ke kantor Kelurahan Cipadu dekat dengan lokasi," tutur Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, di Mapolrestro Tangerang, Jumat (21/9/2018).

Lalu, petugas mengamankan suporter Persikota dari kantor kelurahan lewat jalan raya Ciledug. Tapi di sana sudah menunggu puluhan Geng Blosom dan Kampung Bahagia.

Otomatis, petugas berusaha membubarkan kelompok masyarakat tersebut, namun yang terjadi adalah perlawanan serta penyerangan terhadap petugas dengan kembali melemparkan batu, kayu, botol dan bambu.

"Kendaraan petugas kepolisian juga dirusak. Satu unit sepeda dinas merk Kawasaki KLx Dit Sabhara PMJ dibakar sampai habis, juga mobil dinas kami ditimpuk hingga kaca pecah," tutur Harry.

 

2 dari 2 halaman

Buru Pelaku

Akhirnya kelompok massa tersebut bisa dibubarkan dan dilerai polisi, suporter Persikota pun bisa selamat sampai tujuan. Sementara keesokan harinya, polisi mulai memburu para pelaku.

Satu per satu pelaku diamankan. Dalam pengakuannya, para pelaku mengaku menenggak minuman keras terlebih dulu sebelum melancarkan aksinya. Ditambah, adanya ajakan dari berbagai pihak melalui media sosial grup Whatsapp dan Facebook terkait aksi tersebut.

"Ke-14 tersangka terancam kurungan penjara 7 tahun penjara, lantaran mengeroyok dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Kapolres.Â