Sukses

Ini Solusi Pemerintah untuk Memperjelas Status Tenaga Honorer

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K untuk mengatasi tenaga honorer.

Fokus, Jakarta - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi tenaga honorer. Diharapkan melalui PP tersebut dapat menjadi solusi untuk memperjelas status tenaga honorer.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (22/9/2018), dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan PP tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Di kantor staff Presiden di Jakarta, Jumat siang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, melalui peraturan tersebut tenaga honorer, khususnya para guru dan di bidang kesehatan, seperti bidan dan perawat dapat tetap menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Meski yang bersangkutan tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Menurut Moeldoko, rencana penerbitan peraturan pemerintah ini dilakukan untuk mencari putra putri terbaik bangsa sebagai ASN yang dilakukan melalui proses seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.

ASN sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 terdiri dari dua, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K. (Muhammad Gustirha Yunas)