Liputan6.com, Jakarta Usai melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat ditanya para wartawan mengenai pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres). Menurut Tjahjo, pengawalan bagi capres dan cawapres yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum merupakan kewajiban yang diatur UU. Dalam hal ini, pihak yang akan mengawal adalah dari personil kepolisian. Kepolisian telah menyiapkan personil terbaiknya.
"Kepolisian sudah mempersiapkan keamanan dengan baik untuk mengamankan capres dan cawapres baik itu Pak jokowi sebagai presiden ataupun Pak Prabowo. Termasuk kampanye Pak Jokowi sebagai capres mana tugas-tugas beliau sebagai presiden karena masa jabatan Pak Jokowi kan masih sampai tanggal 20 Oktober tahun depan dan sekarang sudah mulai tahap kampanye sampai April. Saya kira enggak ada masalah sama dengan kemarin," tutur Tjahjo, di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/9).
Para wartawan juga sempat menanyakan soal para kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada capres dan cawapres. Menurut Tjahjo, tidak ada masalah. Karena bagaimana pun seorang kepala daerah itu salah satu tugasnya adalah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Jadi wajar kalau memang misalnya seorang kepala daerah yang berasal dari partai A kemudian mendukung calon lain yang bukan dari partainya.
Advertisement
" Karena aspirasinya dalam masyarakat yang dipilih. Soal dia sebagai kader partai harus tunduk dengan garis partainya itu urusan pribadi, tanpa melibatkan kepala daerah apalagi KPU dan Bawaslu sudah menjelaskan kepala daerah sah-sah saja untuk mendukung capres dan cawapres," ujarnya.
Â
(*)