Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seleksinya dilakukan setelah selesai CPNS 2018.
"Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan," kata Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, Sabtu (22/9/2018).
Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.
Advertisement
"Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer," ujar Mendikbud seperti dikutip Antara.
Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.
"Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru," jelas Mendikbud.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Fokus Mengajar
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengimbau guru honorer untuk tetap fokus mengajar di sekolah. Dia juga mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru.
"Karena aspirasi sebagai guru honorer insyaallah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya," jelas Mendikbud.
Advertisement