Liputan6.com, Jakarta - Tahapan kampanye Pemilihan Presiden 2019 telah dimulai, setelah KPU menetapkan nomor urut dua calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Masa kampanye terhitung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Agar kampanye berjalan damai, KPU telah membuat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye. Apa saja larangan itu? Berikut ulasannya:
Advertisement
1. Peserta Kampanye Tidak Boleh Membawa Bendera Negara Lain
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tercantum beberapa larangan dalam kampanye. Salah satunya terdapat dalam Pasal 45 Ayat (1) yang melarang peserta membawa bendera negara lain.
"Kalau bendera negara lain jelas tidak boleh," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Pasal tersebut berbunyi: "Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan," bunyi Pasal 45 Ayat (1).
Â
Advertisement
2. Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU harus patuh pada aturan mengenai tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu tercantum dalam Pasal 34 Ayat (2), PKPU Nomor 23/2018.
"Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," bunyi pasal 34 (2).
Â
3. Membatasi Pemberian Hadiah
Dalam PKPU Nomor 23/2018 juga mengatur pembagian hadiah. Setiap pasangan capres-cawapres hanya bisa memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan harga paling tinggi Rp 1 juta, yang diatur dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4.
"Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang," demikian bunyi ayat 3.
"Nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," bunyi ayat 4.
Advertisement
3. Memberi Uang
Pasal 69 ayat 1 mengatur tentang larangan mengganggu ketertiban umum dan juga melarang memberi uang atau materi kepada peserta kampanye.
"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," bunyi Pasal 69 ayat 1 huruf j.
Â
5. Larangan Menghasut dan Mengadu Domba
Peserta kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Selain itu, peserta kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Reporter:Â Syifa Hanifah
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement