Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah partai politik mendatangi ke kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melaporkan berkas penerimaan laporan awal dana kampanye peserta pemilu.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (24/9/2018), baik partai politik yang akan berlaga di pemilihan legislatif 2019 maupun tim pemenangan nasional capres cawapres diwajibkan melaporkan dana kampanye Pemilu 2019.
Menjelang masa kampanye, mereka melaporkan rekening yang akan digunakan untuk menampung sumbangan bantuan dan pembiayaan dalam proses kampanye hingga pemilihan nanti.
Advertisement
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, pelaporan dana awal kampanye ini untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi peserta pemilu. Bagi yang terlambat melaporkan, maka akan dikenakan sanksi pembatalan di Pemilu 2019.
Setelah pelaporan dana awal kampanye nantinya peserta pemilu akan melaporkan kembali di tanggal 2 Januari 2019 terkait penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir pada delapan hari setelah pemungutan suara. (Muhammad Gustirha Yunas)