Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup pelaksanaan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada Minggu petang 23 September 2018.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (24/9/2018), selain 16 partai politik, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga telah menyerahkan seluruh berkas laporan awal dana kampanye.
Proses penyerahan dilakukan pada Minggu mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Advertisement
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, data jumlah keseluruhan dana kampanye secara detail belum dapat disampaikan karena harus melalui proses verifikasi selama 5 hari atau hingga 28 September 2018. (Muhammad Gustirha Yunas)