Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang vonis atas kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (24/9/2018).
Syafruddin sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya korporasi atau orang lain melalui penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Akibat penerbitan SKL tersebut, jaksa menyebut negara telah dirugikan Rp 4,58 triliun.
Advertisement
Oleh karena itu, dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dalam kasus SKL BLBI.
Jaksa menilai Syafruddin dan mantan Menteri Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti telah mengetahui kredit PT DCD dan PT WM bermasalah alias macet.
Â
Â
Dugaan Korupsi
Namun, dia tidak mempermasalahkannya saat membuat perjanjian Master of Settlement and Acquisition Ageement (MSAA). Dua perusahaan itu dijaminkan Sjamsul untuk melaksanakan kewajibannya membayar BLBI.
Atas perbuatannya, Syafruddin pun dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement