Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR Nawafie Saleh sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Nawafie diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).
Baca Juga
Selain Nawafie, KPK juga memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani. Dia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Idrus Marham.
Advertisement
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Aliran Suap ke Golkar
Pemeriksaan terhadap Mekeng guna mencari bukti tambahan terkait aliran suap PLTU Riau-1 yang mengalir ke Partai Golkar. Suap diperuntukkan untuk Munaslub yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.
"Dari awal saya sudah katakan, prediksi (aliran suap ke Golkar) itu ada. Tapi sampai sekarang kita belum bisa membuktikan. Tapi prediksi itu ada," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement