Sukses

Eks Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim dianggap terlalu berat karena tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memvonis eks Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti dalam kasus suap perizinan.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/9/2018).

Imas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut kuasa hukum eks Bupati Subang, Alex Edward menyatakan pikir-pikir. Alasan Alex, vonis majelis hakim tersebut dianggap terlalu berat karena tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

"Yang menerima uang itu kan rata-rata bawahan. Yang terbukti di persidangan yang diakui sama Ibu, untuk kepentingan sumbangan bersalawat," kata Alex di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dia mengaku akan mengoptimalkan waktu selama sepekan yang diberikan oleh majelis hakim untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya untuk Imas Aryumningsih. Selain menjatuhkan vonis dan denda, majelis hakim juga menyatakan Imas diharuskan membayar uang pengganti lebih dari Rp 410 juta.

Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Menurut Alex, uang itu diterima Usman senilai Rp 300 juta dan diberikan Rp 150 juta kepada Bupati Subang.

"Pengeluaran uang (dari Imas) itu Rp 110.022.000. Nah itu uang untuk kepentingan sewa mobil, untuk branding, kawan-kawan diluar ini dibebankan kepada Beliau," ujar Alex.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Uang dari Pengusaha

Pada sidang dakwaan, Imas Aryumningsih didakwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima uang dari pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta. Ia pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.

Imas diduga telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 410.922.000.