Liputan6.com, Bandung - Tewasnya seorang pendukung Persija Jakarta atau Jakmania, Haringga Sirila, di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu kemarin, membuat duka. Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, persitiwa itu telah menodai kemenangan Persib Bandung yang diraih kala menjamu Macan Kemayoran, Persija.
"Atas nama pemerintah dan pribadi, saya mengutuk dan berduka atas peristiwa yang terjadi Minggu lalu. Kami memohon maaf kepada kelompok suporter Persija Jakarta atas kejadian nahas tersebut. Semoga ini adalah kejadian terakhir dan tidak ada lagi Haringga Sirila lain di kemudian hari," kata Oded di Bandung, Senin (24/9/2018).
Dia menilai, perilaku sejumlah suporter tersebut telah menodai kemenangan Persib yang diraih susah payah. Untuk itu juga, Oded meminta agar peristiwa ini diproses secara hukum.
Advertisement
"Saya meminta agar penegak hukum menangkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku yang terlibat. Tidak ada alasan yang dibenarkan atas kejadian pengeroyokan ini. Apalagi dilakukan dengan sengaja di hadapan banyak orang dan anak-anak. Event olahraga seharusnya membangkitkan rasa suportif, bukan permusuhan," ujar pria yang karib disapa Mang Oded itu.
Dia menegaskan, nyawa jauh lebih penting daripada sekadar pertandingan sepak bola. Bagi dia, tidak ada pertandingan seharga nyawa.
"Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan fanatisme berlebihan terhadap tim sepak bola maupun apa pun juga," kata Oded.
Dia juga meminta para pengguna media sosial tidak menyebarkan video atau foto peristiwa yang mengakibatkan Haringga Sirila meninggal dunia.
"Saya minta agar tidak menyebarkan dan mengunggah video kejadian kemarin karena mengandung unsur kekekerasan dan kebiadaban," pungkas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Sementara itu, polisi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirilla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok pada Minggu, 23 September 2018. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M Yoris Maulana mengatakan, delapan tersangka pengeroyokan suporter Persija itu ditetapkan pascakejadian yang berlangsung di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Para tersangka itu adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Aggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16).
Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sampai saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan di Satreksrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9/2018).
Advertisement