Sukses

Polisi Bedakan Pidana Anak di Bawah Umur Pengeroyok Jakmania hingga Tewas

Di antara pelaku penganiayaan Jakmania hingga tewas itu, terdapat anak di bawah umur dan berstatus pelajar.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus delapan tersangka pengeroyokan Jakmania, Haringga Sirla, yang dianiaya hingga tewas saat hendak menyaksikan pertandingan Persija dan Persib di Bandung.

Di antara pelaku penganiayaan anggota Jakmania itu, terdapat anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk itu, pihak kepolisian akan menetapkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau di bawah umur pasti perlakuan terhadap hukumnya berbeda dengan yang lain. Akan ada perlakuan-perlakuan khusus," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Maksud dari perlakuan khusus tersebut, kata Dedi, dengan melihat adanya hak menerima pendidikan dari pelaku.

"Artinya akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan," jelas dia.

Para tersangka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Aggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16).

Mereka memang merupakan warga Bandung yang turut menyaksikan laga Persib kontra Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu, 23 September 2018

"Negara kita kan negara hukum, jadi biarkan proses ini bergulir dulu. Yang jelas kalau melakukan pelanggaran akan ditindak," Dedi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Status Terakhir

Rupanya, sebelum meninggal, Jakmania bernama Haringga Sirla itu sempat mengunggah Instastories di akun Instagram-nya, @khepen162.

Status itu, diunggahnya sebelum berangkat ke Bandung, Jawa Barat.

"Hidup telah mengajari saya jangan pernah mengharapkan apa pun pada siapa pun. -- aesteutice."