Sukses

Rumah di Bogor Jadi Produksi Ekstasi Jenis Three In One

Polisi menyita 3.061 butir pil ekstasi jenis three in one di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar tempat produksi ekstasi jenis baru bernama three in one. Pabrik rumahan tersebut berlokasi di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, dari hasil penggerebekan pada Sabtu 22 September 2018 malam, polisi menyita 3.061 butir pil ekstasi jenis three in one.

Turut diamankan barang bukti mesin cetak ekstasi merek TDR-O buatan Cina, 1 kg bahan baku setengah jadi, 2000 butir pil eximer, sabu seberat 158 gram, bubuk gram cafein 1274 gram, bubuk avicel 4751 gram, epheridrine 136 gram, bubuk key 35 gram, red posfor 1800 gram, zat perwarna 250 gram, perwanar makanan, 3 handpone, dan timbangan.

Di rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi tersebut, polisi menangkap dua orang, yaitu RS (24) kurir dan AP (40) pemilik rumah sekaligus pembuat ekstasi.

"Dari hasil uji laboratorium, ini narkoba jenis baru, ekstasi istilahnya three in one," terang Hengki dalam keterangan pers di lokasi tempat kejadian perkara, Bogor, Senin (24/9/2018).

Biasanya, lanjut Hengki, ekstasi yang biasa diungkap polisi hanya mengandung efek stimulan atau methylenedioxy mhetamphetamine (MDMA). Kali ini, bahan baku yang digunakan mengandung depresan dan halusinogen, dan bahan baku sabu.

"Ini cukup berbahaya bagi penggunanya," ucap Hengki.

Menurut Hengki, penggerebekan rumah yang disulap menjadi pabrik ekstasi jenis baru ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar ekstasi sebelumnya berinisial SI (55), yang diketahui sebagai residivis kasus sama.

"Sebelum kita tangkap SI, lebih dulu ditangkap sepasang kekasih. Terus beruntun lakukan pengembangan," ujar Hengki.

2 dari 2 halaman

Penyamaran

Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan berhasil bertemu dengan RS sebagai kurir. RS dan polisi kemudian melakukan transaksi langsung dengan AP di daerah Depok, Jawa Barat.

"Dari situ petugas langsung menangkap AP dan RS. Dari tangan AP ditemukan 1000 butir ekstasi," terang Hengki.

Polisi kemudian melekakukan penggeledahan di rumah AP dan ternyata rumah tersebut merupakan tempat pelaku memproduksi barang haram tersebut. Di rumah tersebut, polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi berikut peralatan produksi.

Akibat perbuatannya, SI dikenakan pasal 14 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka AP dan RS dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: