Sukses

Viral Foto Setnov di Rest Area Tol Cipularang, Ini Penjelasan KPK

Foto Setya Novanto itu heboh lantaran seharusnya dia mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal beredarnya foto terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tengah berada rest area jalan tol. Dalam foto itu, Novanto juga bersama terpidana kasus korupsi e-KTP lainnya, Anang Sugiana Sudihardja.

Foto mantan Ketua DPR RI itu heboh lantaran seharusnya dia mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Berdasarkan putusan majelis hakim, Setnov divonis hukuman 15 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya memang sempat membawa Setnov dari Lapas Sukamiskin ke Jakarta.

Setya Novanto saat itu dijadwalkan bersaksi dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 September 2018.

"Terdapat kebutuhan menghadirkan saksi Setya Novanto dan sejumlah pihak lain untuk kepentingan sidang tersebut. Tentu dalam perjalanan dari Sukamiskin ke Jakarta ada jeda waktu dan ada kemungkinan petugas beristirahat di tempat tertentu," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).

Dalam foto itu, Setya Novanto tak mengenakan rompi tahanan bewarna oranye. Febri mengatakan bahwa status mantan Ketum Golkar itu saat ini bukanlah tahanan KPK.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

KPK Apresiasi Warga

"Tentang kenapa Setya Novanto tidak mengenakan baju tahanan KPK, perlu kami jelaskan bahwa Setya Novanto tidak lagi berada pada masa penahanan KPK karena sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Kendati begitu, KPK tetap mengapresiasi masyarakat yang mengawasi narapidana korupsi. KPK berharap hal ini dapat membuat pengawasan di lapas semakin ketat sehingga tak ada lagi napi korupsi yang berada di luar lapas.

"Hal ini diharapkan semakin membuat pengawasan di lapas-lapas lebih ketat agar benar-benar tidak ada narapidana korupsi yang berada di luar lapas secara tidak sah," tutur Febri.