Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada Syahri Mulyo untuk mengikuti pelantikan sebagai Bupati Tulungagung terpilih. Syahri saat ini ditahan KPK lantaran terjerat kasus dugaan suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Karena perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektivitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan tersangka SM (Syahri Mulyo) sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018).
Febri mengatakan, usai pelantikan, Syahri Mulyo akan kembali ke rumah tahanan (rutan). Menurut dia, izin yang diberikan tersebut merupakan respons Pimpinan KPK terhadap surat yang dikrimkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Advertisement
Febri menjelaskan izin tersebut diberikan sesuai Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota).
Dalam pasal itu dikatakan, calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
"KPK membawa SM (Syahri Mulyo) dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," jelas Febri.
Menang Pemilu
Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung hasil Pilkada setempat, 27 Juni 2018 lalu.
Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung dengan perolehan 365.201 suara, sedangkan kompetitornya Margiono-Eko Prisdianto meraih 237.775 suara.
Seusai dilantik, Syahri Mulyo akan langsung dinonaktifkan dan wakilnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga menunggu proses hukum lebih lanjut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement