Liputan6.com, Jombang - Memanjat tembok tetangga merupakan upaya yang harus selalu dilakukan Abdul Karim dan istrinya Siti Kotijah setiap kali mereka akan keluar atau masuk ke rumahnya sendiri. Begitupun bila harus membawa barang, harus diangkat dan dilewatkan di atas tembok.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (25/9/2018), tembok tetangga yang dibangun persis di depan pintu rumah, membuat keluarga ini tak bisa bebas keluar masuk rumah. Akibatnya, untuk beraktivitas sehari-hari keduanya harus melompat tembok panjangnya enam meter dengan tinggi satu meter.
Berdasarkan surat tanah yang dimiliki keluarga Abdul Karim, sisa tanah di depan rumah adalah milik mereka. Namun, karena perselihan dengan tetangga kini tanah di depan rumah dipagari oleh tetangganya.
Advertisement
Aksi blokade ini sudah terjadi sejak dua bulan lalu, saat itu sang tetangga memprotes adanya saluran air yang dianggap menggangu. Tanpa diduga, sang tetangga langsung membuat tembok persis di depan pintu masuk rumah Abdul Karim.
"Waktu mediasi di desa itu, tidak ada pemagaran. Tapi kenapa waktu menyelesaikan pengukuran tanah langsung dipagar. Waktu warga ke kantor desa, petugas di sana tidak ada," kata pemilik rumah Siti Kotijah.
Sebelumnya sempat terjadi cek-cok yang terekam dalam video amatir. Pasutri Siti Kotijah dan Abdul Karim beradu mulut di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur.
Untuk bisa kembali mendapatkan akses jalan di depan rumahnya, Abdul Karim berencana menggugat tetangganya di Pengadilan Negeri Jombang. (Rio Audhitama Sihombing)Â