Sukses

2 Pengeroyok Haringga Sirila Dijerat UU Perlindungan Anak

Suporter Persija, Haringga Sirila, tewas di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Delapan pendukung Persib atau bobotoh ditetapkan tersangka. Dua di antaranya bahkan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena mengakibatkan meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila (23).

"Dua tersangka ditindak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise di Semarang, seperti dilandsir Antara, Selasa (25/9/2018).

Yohana mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan di Kementerian PPPA dan memastikan bahwa penyidikan hukum terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur itu telah sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Mereka adalah adalah SMR (17) dan DFA (16).

Pada Minggu siang, 23 September 2018, Haringga Sirila tewas di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Pemuda 23 tahun itu tewas usai dikeroyok oleh sejumlah orang menggunakan balok kayu, piring, dan botol.

2 dari 2 halaman

Delapan Oknum Bobotoh yang Menewakan Haringga

Tak lama, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap delapan oknum bobotoh yang telah menewaskan suporter setia Persia itu.

Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), serta SMR (17), dan DFA (16).

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju, dan celana korban.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:Â