Sukses

Pengacara: Karen Tak Terima Keuntungan dari Kasus Investasi Pertamina

Pengacara Karen meragukan kasus yang membelit kliennya masuk kategori tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan oleh kejaksaan. Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia.

Kuasa hukumnya, Aribowo Soesilo, menyayangkan penahanan itu. Menurut dia, kliennya tidak memperoleh keuntungan dari investasi perusahaan yang terjadi 2009 silam.

"Sampai sejauh ini tidak ada sesuatu yang diperoleh Bu Karen untuk investasi," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Justru, investasi itu merupakan tanggung jawab korporasi yakni PT Pertamina. Ia meragukan unsur pidana dalam kasus itu.

"Ini lebih ke business judgement rule bukan ke tindak pidana. Tapi apakah kerugian negara akibat investasi macam ini masuk kategori korupsi, ya nanti dulu," ujar Soesilo.

Ia menuturkan, dalam suatu tindak pidana mesti ada niat jahat atau mens rea dari pelaku. Sementara dalam perkara tersebut, Soesilo meyakini tak ada niat jahat dari Karen untuk mengambil keuntungan dari investasi di BMG.

 

2 dari 2 halaman

Praperadilan

Kendati demikian, Soesilo masih mempertimbangkan lebih lanjut upaya praperadilan kasus tersebut. Pihaknya menyatakan mesti mempertimbangkan dengan matang untung rugi jika mengajukan praperadilan.

"Kita akan diskusi lagi dengan Bu Karen di tahanan. Untuk praperadilan mesti dipertimbangkan, tapi kalau ada peluang penangguhan penahanan pasti kita lakukan," tuturnya.

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini