Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait tewasnya suporter Persija Haringga Sirila. Dari delapan orang tersebut, dua orang di antaranya masih di bawah umur. Lalu bagaimana hukumannya?
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan, harus ada perbedaan hukuman bagi pelaku dewasa dan yang masih dibawah umur.
"Kalau perbuatannya direncanakan tentu saja berpotensi diancam hukuman mati. Sedangkan anak di bawah umur sesuai UU Peradilan Anak nomor 11 Tahun 2012," ujar Nasir kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Advertisement
Meski begitu, politikus PKS ini mengatakan, sebelum hukuman mati, bisa juga hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku dewasa tersangka tewasnya Haringga Sirila.
"Adapun pelaku kategori usia dewasa, maka ancaman hukumannya selain hukuman mati juga bisa diancam hukuman seumur hidup jika dalam melakukan aksinya didahului oleh perencanaan dari pelakunya," tegas Nasir.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirila pendukung kesebelasan Persija Jakarta.
Dari delapan orang tersangka usianya bervariasi, satu orang yang paling tua berumur 40 tahun. Namun, ada dua anak lelaki di bawah umur yang juga ikut mengeroyok Haringga.
Semua tersangka dijerat Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sebelum pengeroyokan menggunakan tangan kosong, balok kayu, batu, piring, mangkok, bahkan senjata tumpul berbahan besi, Haringga ternyata terkena sweeping KTP yang dilakukan bobotoh.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: