Sukses

Fakta-Fakta Temuan Polisi Terkait Tragedi Berdarah Haringga Sirila

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan, insiden pengeroyokan Haringga terjadi saat polisi sibuk menghalau massa yang memaksa masuk.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian terus mendalami fakta-fakta terkait tragedi berdarah yang menewaskan Haringga Sirila. Suporter Persija Jakarta ini menjadi korban tindakan barbar kelompok massa yang akan menonton laga Persib Vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Minggu (23/9/2018).

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan, insiden pengeroyokan Haringga terjadi saat polisi sibuk menghalau massa yang memaksa masuk. Sedangkan jumlah penonton yang tidak memiliki tiket lebih banyak dibanding yang punya.

Diprediksi Bobotoh yang datang mencapai 100 ribu orang, sementara kapasitas penonton hanya 38 ribu.

"Sampai hari ini, kami masih melaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan intensif. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun demikian kami masih melakukan penyelidikan lanjutan, bilamana dimungkinkan masih ada pelaku lain yang terlibat sehingga kami bisa mengungkap pelaku tersebut," kata Irman di Mapolrestabes, Selasa, 25 September 2018.

Imam mengataka, hari ini penyidik memanggil panitia pelaksana (panpel) Persib untuk dimintai keterangan terkait pelaksaan laga Persib kontra Persija, Minggu, 23 September 2018 lalu.

"Ada beberapa poin yang memang sebelumnya sudah kita sepakati sebelum rekomendasi dari Polrestabes diberikan secara berjenjang ke Polda hingga Mabes Polri. Itu antara lain bahwa mengantisipasi massa yang membludak kemungkinan besar di mana kapasitas stadion hanya 38 ribu, namun yang hadir kemungkinan banya hampir 100 ribu ada," ujar Irman.

Insiden pengeroyokan terjadi di depan pintu gerbang biru GBLA atau ring tiga pengamanan. Irman mengatakan, di titik itu pihak keamanan sudah bekerja maksimal.

"Nah panitia menginginkan agar ada penyortiran di ring tiga di pintu luar. Kami sudah lakukan beserta aparat namun kenyataannya massa yang datang tanpa tiket lebih banyak dibandingkan massa yang memiliki tiket," ujarnya.

Irman menyebut pola pengamanan yang dilakukan Polrestabes Bandung di-backup oleh Polda Jabar serta kesatuan TNI dengan kekuatan hampir 4.352 personel.

Sedangkan pola ring diterapkan masing-masing ring satu di area pertandingan, ring dua di luar arena pertandingan di sekitaran lapangan aspal dalam, dan ring tiga di luar dari pagar pintu utama.

"Perlu diketahui bahwa mengantisipasi massa, kami sudah tempatkan per 10 meter. Di luar dari pada pagar luar sudah ditempatkan per 10 meter dari TNI sebanyak 2 SSK untuk mengantisipasi kemungkinan massa ingin masuk ke dalam lingkungan stadion dengan meloncat pagar ataupun mendobrak pagar. Di bagian dalam juga sudah dilakukan pengaman oleh Brimob untuk mengantisipasi hal itu," paparnya.

 

2 dari 3 halaman

Kritisi Kerja Panpel Persib

Namun, Irman mengkritisi kinerja panpel. Di mana dalam kesepakatan awal panpel akan menyediakan layar lebar untuk mengantisipasi membludaknya penonton.

"Kami sudah meminta kepada panpel untuk menyiapkan layar lebar dan disepakati ada enam layar lebar yang dipasang di luar stadion. Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan, sehingga massa itu pun berupaya memaksa untuk masuk sampai melakukan pelemparan kepada petugas," jelasnya.

Kami dari proses kaminikuti dari mulai pengajuan sesuai waktu yang ditetapkan h-7 sudah disampaikan.

Sementara itu General Coordinator Panitia Penyelenggara (Panpel) Budhi Bram Rachman mengatakan pihaknya sudah menyiapkan enam layar lebar.

Hanya saja, kata Bram, dari 6 layar lebar, 2 di antaranya tidak menyala karena ada insiden pembubaran massa dengan gas air mata yang dilakukan petugas keamanan.

"Layar lebar diminta 6 itu kita sebetulnya sudah mengupayakan. Ada 4 nyala, 2 itu pas ada gas air mata ketika dipasang operatornya ketakutan sehingga mengamankan alat-alat (layar lebar) itu," kata Bram.

Layar lebar sendiri ditempatkan di sejumlah titik. Masing-masing di helipad, tiga di parkir biru dua di sebelah timur timur stadion.

"Di parkir biru itu ada layar lebarnya," ungkap Bram.

 

3 dari 3 halaman

Sempat Memotret Kartu Anggota Jakmania

Irman mengatakan, sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, sejumlah oknum bobotoh melihat Heringga memotret kartu anggota The Jakmania. Saat itu juga, oknum Bobotoh langsung menganiaya Haringga diikuti oleh massa yang lain.

"Informasi yang kami dapat dimulai dari yang bersangkutan korban itu membuka handphone dan melakukan swafoto. Di dalam swafoto itu ada identitas sebagai anggota suporter Jakmania yang terbaca oleh oknum Bobotoh," kata Irman.

Sejak saat itu, lanjut Irman, suasana tidak terkendali karena di saat yang bersamaan ada sweeping yang dilakukan oleh beberapa orang. Sedangkan pada satu sisi, pihak kepolisian saat itu sedang menangani suporter yang rusuh di tempat lain.

Meski begitu, Irman mengklaim bahwa dalam waktu singkat pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan beberapa tersangka.

"Kami ada di sekitar dan mengamankan beberapa orang yang terlibat. Di satu sisi kita sedang mengantisipasi masa-masa di pintu yang lain melakukan perlawanan kepada aparat. Mereka melempar batu botol, merusak pagar bahkan menjebol pintu supaya mereka bisa masuk meskipun tak punya tiket," ujar Irman menerangkan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan untuk mencari siapa yang merekam dan menyebarkan video terkait pengeroyokan yang menyebabkan Haringga meninggal dunia."Yang memicu opini negatif juga (diburu). Tim kami sedang bekerja, kita bisa periksa, kita kaitan dengan UU ITE ," tegasnya.

Ia pun mengimbau agar ke depan tidak lagi menyebar video pengeroyokan. Sebab kasus saat ini sudah ditangani dan pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, satreskim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.

Mereka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SM (17), DF (16) dan Joko Susilo (31). Mereka terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.