Sukses

Mendagri: Tak Masalah Edy Rahmayadi Rangkap Jabatan PSSI

Tjahjo menyatakan, nggak ada masalah jika gubernur rangkap jabatan sepanjang dalam fungsi sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal rangkap jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Diketahui, selain sebagai Gubernur Sumut, Edy tercatat sebagai Ketua Umum PSSI.

"Tidak ada aturan yang melarang tersebut. Di aturan Kemendagri nggak ada yah," tegas Tjahjo, Jakarta, Selasa (25/9/2018). 

Dia menyatakan, nggak ada masalah jika gubernur seperti Edy Rahmayadi rangkap jabatan sepanjang dalam fungsi sosial.

"Tugasnya enggak ada masalah," kata dia.

Dia menuturkan, pihaknya akan melihat apakah itu berbenturan dengan undang-undang lain. Misalnya, dalam aturan dunia olahraga.

"Tapi dalam pemerintahan enggak ada. Hanya sekadar dibatasi saja," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jakmania Tewas

Sosok Edy Rahmyadi sebegai Ketua Umum PSSI disorot seiring tewasnya anggota Jakmania, Haringga Sirila akibat dikeroyok pendukung Persib atau Bobotoh.

Peristiwa itu terjadi di luar Stadion GBLA, tepatnya di area parkir gerbang biru pada Minggu, 23 September 2018, pukul 13.00 WIB.

Kepolisian telah menetapkan delapan tersangka atas kejadian ini. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku lainnya.

Edy sendiri belum bisa menjelaskan bentuk sanski yang diberikan PSSI kepada klub maupun panitia penyelenggara pertandingan. Meski demikian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) itu menegaskan bakal ada sanksi yang diberikan karena sampai menimbulkan korban jiwa.

Edy mengaku, lembaga sepak bola tertinggi di Tanah Air yang dipimpinnya sedang mencari cara agar insiden bentrokan antarkelompok suporter tidak terjadi lagi. Diakuinya, evaluasi untuk mencegah pertikaian antarsuporter sepak bola juga sudah dilakukan.

"Pembenahan sedang saya coba lakukan dengan melakukan pertemuan bersama ketua-ketua kelompok suporter. Segera dievaluasi lagi. Bahkan sudah sampai ke tingkat memberikan hukuman," ujar Edy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: