Liputan6.com, Jakarta - Video amatir pengendara minibus diperiksa polisi karena menerobos rangkaian iring-iringan kendaraan Presiden di ruas Tol Jagorawi, hangat menjadi perbincangan di media sosial. Meski demikian, penerobos sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (26/9/2018), rekaman video amatir ini menunjukkan sejumlah petugas tengah mencari tahu alasan wanita pengendara kendaraan yang dihentikan polisi, karena memasuki rangkaian iring-iringan kepresidenan.
Kendaraan yang ditumpangi Anisa dan Tania Mailinda Nurlitasari sempat dua kali dihalau keluar rangkaian, namun kembali lagi. Petugas pun akhirnya memaksa kendaraan itu keluar dari iring-iringan kepresidenan. Minibus berwarna biru itu kini ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Advertisement
Untuk sementara, pengemudi dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Ia tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor. (Muhammad Gustirha Yunas)