Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
"SM (Syahri Mulyo) akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung dan Blitar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).
Syahri Mulyo dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebagai Bupati Tulungagung, Selasa (25 /9/2018). Beberapa menit usai dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dari jabatannya lantaran tengah ditahan KPK. Sebagai gantinya, Wakil Bupati Maryoto Birowo ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan gedung SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
Sementara itu, Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT); dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Suap Rp 1 Miliar
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya,, Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement