Sukses

Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih

Mendagri berterima kasih kepada KPK atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menghadiri dan menyaksikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo dan Marwoto Birowo. Mereka dilantik oleh gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9/2019).

Setelah menghadiri prosesi acara pelantikan tersebut, Tjahjo mengungkapkan apresiasinya dan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan izin Bupati Tulungagung terpilih untuk mengikuti pelantikan.

“Kemendagri dan Pemda Provinsi Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan KPK dengan penyidiknya juga yang hari ini telah memberikan izin peminjaman demi tugas Kemendagri dan tugas Gubernur Jawa Timur melaksanakan ketentuan undang-undang, di mana seseorang dalam hal ini Bupati Tulungagung terpilh yang sedang menjalani proses hukum, tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Tjahjo melanjutkan, dirinya harus menjalankan tugas dan fungsinya karena Syahri Mulyo tidak bisa tinggal di daerahnya. Karena itu, ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap. 

Ia menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat 7 bahwa 'Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota'.

“KDH atau Wakil KDH yang mempunyai masalah hukum walaupun ditahan tetapi belum memiliki hukum tetap ya tetap dilantik,” ucap Tjahjo.

Selanjutnya, ia mengeluarkan Surat Nomor: 132.33/7553/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur perihal Penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Selain itu, Tjahjo juga memberikan tugas tambahan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan monitoring terhadap kasus itu dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.

 

 

(*)