Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, status ibu kota Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat adalah Kumurkek. Hal tersebut dikatakan Tjahjo usai memenuhi undangan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai terkait laporan DPRD Papua Barat soal status ibu kota tersebut.
"Karena sudah selesai sudah dipindah ke Kumurkek," kata Tjahjo di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Tjahjo menjelaskan, masalah tersebut sudah selesai setelah dibahas delapan tahun menggunanakan cara adat serta mendengarkan semua aspirasi tokoh agama dan masyarakat, masalah tersebut selesai. Walaupun keputusan tersebut kata Tjahjo berbeda dengan keputusan adat.
Advertisement
"Diputuskan dengan adat karena Ketua MK Pak Mahfud memutuskan ini kemudian Pak Aqil memutuskan ini. Padahal ibu kota provinsi itu tidak menyangkut UUD, ini menyangkut tata kelola pemerintah, harusnya cukup PP saja, secara hukum clear," papar Tjahjo.
Dari keputusan tersebut, Tjahjo menjelaskan rencananya pada 3 Oktober mendatang akan bertandang ke Kabupaten Maybrat bersama Amzulian Rifai untuk menyakinkan bahwa masalah tersebut sudah selesai.
"Nanti tanggal 3 kami akan berkunjung ke sana untuk memastikan sudah selesai," papar Tjahjo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Pemindahan Ibu Kota
Dia menjelaskan konflik status ibukota tersebut bermula pada tahun 2011, awalnya Bupati Bernard sempat memindahkan ibu kota Maybrat dari Kumurket ke Ayamaro.
Namun Bernard divonis terjerat kasus korupsi hibah Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat 2011 senilai Rp15 miliar. Sehingga Wabup Maybrat yang menggantikan Bernard sebagai bupati mengembalikan ibu kota pemerintahan dari Ayamaro ke Kumurket.
Setelah Bernard bebas dari hukuman, bupati terpilih menjadi Bupati Maybrat pada Pilkada 2017 berencana mengembalikan ibu kota dari Kumurket ke Ayamaro.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement