Sukses

Rekonstruksi Penganiayaan, Pelaku Hantam Kepala Haringga Sirila Bertubi-tubi

Aksi pemukulan suporter Persija Haringga Sirila diawali oleh Budiman. Ia memukul menggunakan besi sebanyak tiga kali di bagian kepala korban.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan Haringga Sirila, suporter Persija yang tewas dikeroyok di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Dalam rekonstruksi ini, 16 adegan diperagakan oleh 8 tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Yoris Maulana mengatakan, pihaknya menghadirkan 5 saksi dan 8 tersangka dalam rekonstruksi penganiayaan Haringga Sirila.

"Ini untuk memberikan gambaran kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik saat persidangan terkait peran para tersangka," kata Yoris, Rabu (26/9/2018).

Menurut dia, berkas akan diserahkan ke JPU untuk selanjutnya disidangkan. Pihaknya menargetkan minggu depan berkas akan dikirim ke kejaksaan.

Yoris mengungkapkan, jumlah tersangka kemungkinan bertambah. Saat ini kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memburu tersangka lainnya. Yoris menuturkan, tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat terlarang.

Selain penyidik Satreskrim, rekonstruksi juga dihadiri tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung dan tim kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak.

Kedelapan tersangka yang dihadirkan adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16).

Sebelum mengembuskan nafas terakhirnya, Haringga Sirila diketahui sebagai suporter Persija Jakarta oleh massa di stadion. Ia sempat berlari ke arah Adang Ali (70), seorang pedagang bakso, untuk berlindung.

 

2 dari 3 halaman

Diawali oleh Budiman

Adang yang melihat Haringga tersungkur sempat mencegah pemukulan. Namun, massa tetap melakukan penganiayaan.

"Saya minta mereka berhenti, tapi enggak didengarkan. Saya mau melindungi, tapi terdorong-dorong kerumunan," ucap Adang.

Aksi pemukulan dalam rekonstruksi diawali oleh Budiman. Ia memukul menggunakan besi sebanyak tiga kali di bagian kepala korban.

Setelah itu, SM ikut memukul dengan tangan kiri. Aksi SM tidak cukup sampai di situ, ia mundur sejenak sambil membawa keling tangan dan memukul Haringga tiga kali di bagian kepala.

Penganiayaan dilanjutkan oleh Dadang yang menendang korban sebanyak dua kali di bagian kepala. Tak lama berselang, Goni pun menendang punggung korban dua kali.

Setelah itu, Dede Supriadi yang dalam kasus ini menjadi saksi, berlari ke arah kerumunan dan berusaha melerai. Namun, massa yang saat itu sudah terprovokasi tak mengindahkan permintaan Dede.

"Saya teriak setop, tapi massa banyak sekali. Saya juga sadar diri, saya tidak pakai atribut Persib," katanya.

Usaha Dede menghentikan penganiayaan itu tak membuahkan hasil, karena saat itu Aditya menghampiri korban dan memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali di bagian pipi. Tak berhenti, dia melanjutkan aksinya dengan menendang di bagian pinggang korban.

 

 

3 dari 3 halaman

KTA Korban Dibakar

Aditya sempat membakar kartu tanda anggota (KTA) The Jakmania milik korban. Lalu dia kembali menendang Haringga empat kali. Mengaku terbawa suasana, Aditya membawa kayu dan memukul korban.

DF yang masih di bawah umur ikut menendang dua kali dengan kaki kanan, dua kali ke arah punggung dan menendang ke arah perut. Teman DF, Cepy pun ikut menendang Haringga sebanyak dua kali.

Teman DF dan Cepy, yakni Joko, juga memukul wajah korban dua kali dan menendang tubuh korban dua kali.

Penganiayaan berakhir setelah polisi menembakan gas air mata ke arah kerumunan. Tak lama kemudian, ambulans dan pihak kemananan berada di lokasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: