Liputan6.com, Jakarta Anak buah Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang mengaku pernah diminta menjadi penyambung lidah oleh Supriyono sebagai Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi agar partai naungan Zumi mendapat proyek di lingkup Provinsi Jambi.
Hal itu diakui Asrul saat menjadi saksi pada sidang kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap ketok palu pertanggungjawaban APBD 2017 dan pengesahan APBD 2018 oleh Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Asrul mengatakan satu hari ia diminta Zumi Zola menemui Supriyono dan membahas uang ketok palu untuk DPRD Jambi. Kala itu, kata Asrul, selain membahas uang ketok palu Supriyono juga menyinggung keberlangsungan PAN.
Advertisement
"Dia jelaskan kebutuhan dewan untuk ketok palu dan keberlangsungan PAN," ujar Asrul, Kamis (27/9/2018).
Asrul menuturkan, Supriyono merinci nominal jatah yang sedianya diterima tiap anggota sebesar Rp 200 juta, sedangkan untuk PAN harus mendapat sumber penghidupan lain berupa pengerjaan proyek. Nilai proyek yang dipatok Supriyanto kala itu sebesar Rp 100 miliar.
Permintaan itu kemudian diteruskan Asrul ke Zumi Zola. Respons mantan aktor itu mengamini hanya saja nego dengan nilainya.
"Pak Gub bilang jangan Rp 100 miliar tapi Rp 50 miliar saja nanti diserahkan ke Pak Arfan Plt Kadis PU," ungkapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Zumi Zola
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement