Sukses

KPK Panggil Dirjen KLHK terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Belum diketahui kaitan Rosa Vivien dalam proyek senilai USD 900 juga ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati. Dia dipanggil terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Rosa Vivien Ratnawati dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).

Kendati begitu, belum diketahui kaitan Rosa Vivien dalam proyek senilai USD 900 juga ini. Selain Vivien, penyidik juga memanggil Dirut PLN Sofyan Basir sebagai saksi untuk Idrus.

Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus proyek PLTU Riau-1.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Peran Idrus Marham

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.