Sukses

Cegah Peternak Merugi, Kemendag Naikkan Batas Bawah Harga Telur

Rencananya, kebijakan harga telur itu akan mulai berlaku, Senin, 1 Oktober 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan batas bawah dan atas harga telur ayam di tingkat peternak. Rencananya, kebijakan harga telur itu akan mulai berlaku, Senin, 1 Oktober 2018. 

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (28/9/2018), sejumlah pedagang dan pembeli sejauh ini belum mengetahui rencana pemerintah itu. Namun, mereka berharap ketersediaan telur tidak mengalami kelangkaan dan harga tetap wajar.

Di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, seluruh pedagang telur masih mematok harga Rp 22 ribu. Harga ini sudah berlangsung selama 2 pekan terakhir dan mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 24 ribu.

"Menurut saya, selama kenaikan masih terjangkau tidak apa-apa," ujar Hesti, salah satu pembeli.

Sesuai dengan hasil rapat koordinasi Menteri Perdagangan, asosiasi pengusaha, serta peternak, mereka sepakat menaikkan batas bawah harga telur untuk menghindari kerugian di tingkat peternak. Pasalnya, harga pakan yang tinggi tidak diikuti dengan kenaikan harga telur di pasar.

Rencananya, Senin depan batas bawah harga telur di pasar dimulai dari Rp 23 ribu rupiah per kilogram dan akan terus disesuaikan dengan kenaikan maupun penurunan harga telur di tingkat peternak. (Rio Audhitama Sihombing) Â