Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait rencana penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Nantinya, polisi mengharapkan agar pelanggar lalu lintas tak perlu disidangkan.
"Masih proses itu, kita masih proses. Bukan masalah denda, tapi masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Ia mengatakan, pelanggaran akan terekam di kamera pengawas lantas dicapture. Kemudian surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan. Pelanggar hanya wajib membayar denda tanpa mengikuti persidangan.
Advertisement
Dengan koordinasi ke MA, lanjut Yusuf, diharapkan pelanggar akan dipermudah melakukan proses pembayaran. Nantinya, bila proses sudah dimudahkan dan pelanggar tak melakukan pembayaran, maka surat kendaraan akan diblokir.
"Kalau pun mereka nanti tidak melakukan pembayaran tilang sampai dengan waktu 7 hari atau tidak ada respon selama 7 hari, STNK nya diblokir. Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak, membayar pengesahan itu ya jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan haris bayar tilang dulu," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Â