Sukses

Anies: Pulau Reklamasi C, D, G Dimasukkan dalam RTRW Tahun Depan

Penataan di pulau reklamasi, menurut Anies bukan berdasar selera gubernur atau sebagian kelompok melainkan sesuai aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, fasilitas yang sudah terbangun di pulau reklamasi, yaitu C, D, dan G tidak akan dihancurkan, melainkan akan ditata oleh DKI. Penataan tiga pulau reklamasi itu masih menunggu penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah disusun.

Nantinya dalam RTRW itu, Pemprov DKI akan memetakan peruntukan di pulau reklamasi itu. Peruntukan antara lain untuk permukiman, ruang terbuka hijau, kegiatan komersil, hingga pusat hiburan.

"Yang pulau-pulau itu dimasukkan dalam RTRW tahun depan. Kan, ada rencana tata ruang wilayah. Di situ nanti kita tentukan, jadi segalanya termasuk lahan itu kita atur di situ. Mana yang menjadi jalan, perumahan, ruang terbuka hijau, mana yang untuk kegiatan komersial, untuk kegiatan hiburan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Dalam penataan di RTRW itu, 50 persen lahan akan digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Saya bisa sampaikan bahwa fasos fasumnya sekitar 50 atau di atas 50 persen. Jadi, fasos fasum akan segitu. Jadi, akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat," ucap Anies.

 

2 dari 2 halaman

Bukan Selera Gubernur

Penataan di pulau reklamasi, menurut Anies, bukan berdasarkam selera gubernur atau sebagian kelompok, melainkan sesuai aturan.

"Semuanya bisa ada di situ, tergantung perencanaannya. Menurut saya, kita tidak perlu juga merasa tempat ini enggak boleh untuk a, b, c. Kita ikuti ketentuan saja. Jadi (penataan) bukan selera Gubernur atau selera satu dua orangnya, ada peraturannya dan kita akan menyusun perencanaan berdasarkan peraturannya," kata dia.

Saat ini, ucap Anies, Pemprov DKI pun saat ini sedang melakukan pemetaan lewat RTRW tersebut. Nantinya, pemetaan tiga pulau reklamasi itu akan dipamerkan kepada warga.

"Dari peta baru ini kemudian nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal atau revisi dari Raperda. Jadi bukan sekadar merevisi satu-dua pasal, tapi membuat dulu petanya seperti apa," tandas Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: