Sukses

Timses Prabowo Minta Jokowi Tak Kampanye Saat Beri Bantuan Korban Gempa

Ferry memastikan bantuan tersebut tak akan dibungkus dengan logo partai ataupun nomor urut Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga meminta agar Jokowi tidak berkampanye saat memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Kabupaten Donggala dan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini menanggapi pernyataan Bawaslu RI yang meminta para pejabat negara tak menggunakan logo partai saat menyalurkan bantuan.

"Yang jadi masalah kan salah satu kandidat ini sekarang posisinya Presiden. Tentu ini harus dibatasi jangan sampai fasilitas kenegaraan digunakan untuk ini. Karena harus equal," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga, Ferry Juliantono di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2018).

Menurut dia, Prabowo-Sandiaga juga berencana memberi bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan bantuan tersebut tak akan dibungkus dengan logo partai ataupun nomor urut Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

"Dan apalagi gempanya besar dan kemudian terkena tsunami semua infrastruktur dan vital. Jadi menurut hemat kami ya harus (memberikan bantuan). Cuma memang kalau aturannya melarang penggunaan atribut partai, ya saya rasa kita bisa tetap menolong tanpa harus menggunakan atribut partai," jelas Ferry.

Sebelumnya, Bawaslu RI melarang penggunaan logo partai saat memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Bawaslu juga meminta agar para pejabat negara atau daerah tidak menggunakan nomor urut parpol serta ajakan untuk memilih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bisa Melanggar UU Pemilu

"Yang sering diputar dan dipelintir saat kasih bantuan itu muncul ajakan dan logo partai. Oleh karena itu, kami harap setiap ASN dan pejabat negara yang ingin kasih bantuan itu tidak menggunakan logo partai dan nomor urut dan statemen untuk memilih," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2018).

Fritz menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, yang terbukti melakukan hal itu bisa dikenai sanksi melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.

 

Â