Liputan6.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi batas waktu hingga akhir Desember 2011 bagi Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Sumantri untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek pembangunan di perguruan tinggi tertua di Indonesia tersebut.
"Kami memberikan batas waktu sampai akhir Desember 2011 agar Rektor UI menindaklanjuti temuan kami. Jika tidak ada tindak lanjut maka sesuai UU, BPK akan menyampaikan hal ini kepada penegak hukum," kata anggota VI BPK, Rizal Djalil di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/12).
BPK, menurut Rizal, telah melakukan audit laporan keuangan UI. Salah satu temuannya terdapat kelebihan dana pembangunan perpustakaan UI dengan jumlah lebih dari Rp 2 miliar. "Senin depan kami akan lakukan investigasi terutama pada dana masyarakat. Hal ini penting, karena sebagai simbol kemajuan bangsa, lembaga pendidikan harus kita jaga," katanya.
Sebelumnya, rombongan tim Save UI yang terdiri dari Ade Armando, Effendi Gazali, Ridwan Saidi, Ratna Sitompul, Andreas Senjaya (anggota Majelis Wali Amanat UI), dan Dzulfian Syafrian (Ketua BEM FE UI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri.(JUM)
"Kami memberikan batas waktu sampai akhir Desember 2011 agar Rektor UI menindaklanjuti temuan kami. Jika tidak ada tindak lanjut maka sesuai UU, BPK akan menyampaikan hal ini kepada penegak hukum," kata anggota VI BPK, Rizal Djalil di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/12).
BPK, menurut Rizal, telah melakukan audit laporan keuangan UI. Salah satu temuannya terdapat kelebihan dana pembangunan perpustakaan UI dengan jumlah lebih dari Rp 2 miliar. "Senin depan kami akan lakukan investigasi terutama pada dana masyarakat. Hal ini penting, karena sebagai simbol kemajuan bangsa, lembaga pendidikan harus kita jaga," katanya.
Sebelumnya, rombongan tim Save UI yang terdiri dari Ade Armando, Effendi Gazali, Ridwan Saidi, Ratna Sitompul, Andreas Senjaya (anggota Majelis Wali Amanat UI), dan Dzulfian Syafrian (Ketua BEM FE UI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri.(JUM)