Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro segera menyerahkan diri ke lembaga antirasauh. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum ditahan KPK.
"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018) malam.
Eddy sendiri sempat akan dideportasi ke Indonesia oleh pemerintah Malaysia. Namun dihalangi oleh advokat bernama Lucas. Lucas kini ditetapkan sebagai tersangka merintangi proses hukum oleh KPK lantaran perbuatannya tersebut.
Advertisement
Eddy Sindoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pengembangan Kasus
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Â
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Â
Â
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
Advertisement