Sukses

Polisi Tangkap 6 Lagi Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla

Lima orang pelaku pengeroyokan Haringga yang baru ditangkap masih di bawah umur.

Liputan6.com, Bandung - Polisi kembali menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23), yang tewas di pelataran parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu 23 September 2018.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, tim Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap sebanyak enam orang pelaku.

"Para pelaku tadi malam ditangkap di Indramayu, Sumedang dan Rancaekek. Sekarang sudah dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Irman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/10/2018).

Dari pemeriksaan sementara, Irman mengatakan, peran masing-masing tersangka yaitu melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Selain itu, ada juga yang menginjak dan menyeret korban.

Keenam orang yang ditangkap ialah Aldiansyah (21), SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15). Mereka ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Bandung di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana sejak kemarin hingga dini hari tadi.

"Tim kita dapat informasi bahwa keenam pelaku ada di beberapa lokasi. Satu di Indramayu, satu di Sumedang dan empat di Rancaekek. Semua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif," tegas Irman.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan Haringga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Irman menambahkan, proses cepat dilakukan pada lima tersangka yang masih di bawah umur. Mengingat anak di bawah umur memiliki waktu proses hukum yang terbatas.

"Lima orang di bawah umur dan akan dititipkan ke LPKA Bandung. Tentunya lebih cepat yang di bawah umur," ucapnya.

Disinggung akan ada tersangka baru, Irman mengatakan kemungkinan itu masih terbuka.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku. Tapi tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan ini akan ditemukan petunjuk baru. Sekarang kita maksimalkan informasi pelaku yang ada," ungkapnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Sebelumnya 8 Tersangka

Sebelumnya, Satreskrim Pokrestabes Bandung telah menetapkan 8 tersangka pengeroyokan Haringga. Kedelapan tersangka sudah melalui rekonstruksi dan berkas kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Â