Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses penjualan salah satu rumah Setya Novanto.
Diketahui pihak keluarga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan rumah di kawasan Cipete kepada lembaga antirasuah untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi e-KTP.
"Ada satu rumah yang akan dijual dan nanti hasilnya akan disampaikan pada KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Berdasarkan keputusan Pengadilan Topikor Jakarta Pusat, Setya Novanto diwajibkan mengembalikan USD 7,3 juta atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Hingga kini, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara ini sudah tiga kali membayar uang pengganti dengan cara dicicil. Pertama, mantan Ketua DPR RI itu mengembalikan uang sebanyak Rp 5 miliar.
Mencicil
Kedua, pada Mei 2018, Setya Novanto kembali mencicil uang penggantisebesar USD 100 ribu.
Terakhir, Labuksi KPK mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto sebesar Rp 1.116.624.197.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement