Sukses

Prabowo hingga Fadli Zon Dipolisikan Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Muannas mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid melaporkan sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian dan kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Mereka yang dilaporkan antara lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, Dahnil Anzar Simanjuntak hingga Ratna Sarumpaet sendiri.

Muannas mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna Sarumpaet mengenai pengeroyokan atas dirinya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.

"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018) malam.

Ia melanjutkan, sedangkan laporan terhadap Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut karena melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial, baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.

Sedangkan Sandiaga Uno disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online terkait hoaks Ratna Sarumpaet.

"Sementara Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," ujar Muannas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bawa Barang Bukti

Dalam membuat laporan, Muannas membawa sejumlah barang bukti berupa flashdisk yang berisi screnshoot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online. Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan Cyber Indonesia.

Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Para terlapor diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kalau melihat dari kelompok dan statement yang dibangun sama artinya sama-sama mengutuk, padahal tidak berdasarkan data. Saya yakin Polri akan profesional," pungkas Muannas.

Sementara itu, Prabowo Subianto menyampaikan maaf kepada publik terkait kebohongan Ratna Sarumpaet soal pengeroyokan di Bandung. Dia minta maaf karena telah menyampaikan informasi kebohongan yang dilakukan Ratna.

"Saya di sini atas nama pribadi dan sebagai pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik, bahwa saya telah ikut menyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya," kata Prabowodi Kertanegara, Jaksel, Rabu 3 Oktober 2018.

Dia pun kaget Ratna melakukan kebohongan. Ratna pun telah menelepon tim Prabowo-Sandiaga untuk menyampaikan permintaan maaf.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com