Sukses

KPK: Kepala Kantor Pajak Ambon Kuasai Tabungan Orang Lain Miliaran Rupiah

KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba menguasai tabungan atas nama orang lain dengan jumlah miliaran rupiah.

Hal tersebut diketahui dari penyitaan buku tabungan atas nama Muhamad Said dari tangan La Masikamba saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah.

"Dari buku tabungan itu ada Rp 550 juta, dan beberapa setoran lain. Yang ada di dalam buku tabungan tersebut jumlahnya miliaran rupiah," ujar Laode Syarif dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Syarif mengatakan, nominal Rp 550 juta dalam tabungan Muhamad Said itu berasal dari pemilik CV. AT Anthony Liando, wajib pajak di KPP Pratama Ambon.

Uang itu dikirim Anthony kepada La Masikamba pada 10 Agustus 2018 sebagai hadiah telah membantu mengurangi wajib pajak Anthony pada 2016.

"Jadi sekali lagi saya katakan bahwa buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai LMB (La Masikamba), termasuk kartu ATM-nya," kata Syarif.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi.

Selain La Masikamba, KPK juga menjerat Supervisor pemeriksa pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.

La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Â