Liputan6.com, Jakarta - Demi menutupi prosedur sedot lemak di kedua pipinya yang dijalaninya, Ratna Sarumpaet mengarang sebuah cerita soal pengeroyokan. Cerita itu keluar dari mulutnya saat ditanya oleh anaknya.
Hari berganti, dia terus mengembangkan ide tentang pemukulan itu. Setiap orang yang bertanya tentang lebam-lebam di wajahnya, dia selalu mengaku dianiaya ketika sedang berada di Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah orang, bahkan politikus, percaya atas ceritanya. Rasa empati membuat tokoh-tokoh itu mengecam pelaku yang sebenarnya tidak ada.
Advertisement
Baru pada Rabu 3 Oktober 2018 sore, dia mengaku telah berbohong dalam konferensi pers yang digelarnya di kediamannya.
Dia pun menangis, menyesali perbuatannya. Dia lalu meminta maaf kepada anak-anak, sejumlah tokoh politik, masyarakat, dan orang yang pernah disebutnya menyebar hoaks.
Namun, pengakuannya tidak menghentikan pembahasan soal isu yang disebutnya sendiri sebagai "hoaks terbaik".
Kini, kebohongan Ratna Sarumpaet soal penganiayaan terhadap dirinya merembet ke kasus lain. Publik menyoroti rekening yang digunakan Ratna untuk membayar prosedur sedot lemak. Rekening itu sama seperti rekening yang digunakan untuk menggalang dana bagi korban kapal tenggelam di Danau Toba beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya kesamaan rekening tersebut. Berdasarkan penelusuran penyidik, Ratna membayar biaya perawatannya di Rumah Sakit Bina Estetika menggunakan rekening yang sama.
"Itu, kan, dalam proses penyidikan. Penyidik menemukan Beliau melakukan pembayaran di rumah sakit dengan menggunakan rekening itu. Nah, kalau rekan-rekan membuka di internet, Beliau menggunakan rekening itu untuk mengumpulkan dana, kalau enggak salah di Danau Toba," ujar Setyo di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah pembayaran sedot lemak di RS Bina Estetika itu ada uang dari donatur yang disalahgunakan. Apalagi itu merupakan rekening atas nama Ratna Sarumpaet sendiri.
"Itu nanti rekan-rekan bisa lihat sendiri. Secara kebetulan saja penyidik mendapat keterangan itu, dan pada saat kita ekspose sama dengan yang digunakan Beliau, di internet muncul," kata Setyo.
Hasil penyidikan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet bocor ke publik dan viral di media sosial. Dalam dokumen kepolisian itu, tercantum fakta perbankan yang dilakukan Ratna dalam rentang waktu 20-24 September 2018.
Dari situ terlihat ada sejumlah transaksi ke RS Bina Estetika menggunakan nomor rekening BCA 2721360727 atas nama Ratna Sarumpaet dan juga dari rekening BCA 2725xxx atas nama anaknya.
Penelusuran tersebut untuk mengungkap fakta bahwa pada rentang waktu 20-24 September Ratna tidak berada di Bandung, sebagaimana sempat diakui dia dianiaya oleh orang tak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara.
Seiring dengan bocornya data hasil penyelidikan kepolisian, netizen juga memviralkan posting-an aktris Atiqah Hasiholan, yang merupakan anak Ratna Sarumpaet.
Dia mempromosikan aksi amal yang digalang Ratna Sarumpaet Crisis Center untuk membantu korban kapal tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara. Dalam posting-an yang diunggah di Instagram pada 29 Juni itu, Atiqah menyantumkan nomor rekening BCA 2721360727 untuk donasi amal. Hanya saja tidak disebutkan atas nama siapa rekening tersebut.
Tak hanya itu, dia dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Terakhir, kelompok yang mengaku sebagai pendukung Ratna Sarumpaet yang melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ketua Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Kisman Latumakulita mengatakan, pihaknya merasa dibohongi Ratna.Â
"Kami merasa dirugikan dengan kepercayaan yang menurun dan akibatkan banyak pihak tidak percaya kepada saya," ujar Kisman di lokasi, Kamis (4/10/2018).
Kisman menyatakan pernah memperjuangkan kasus ini saat melakukan pertemuan dengan ratusan orang untuk membela Ratna, pada Selasa 2Â Oktober 2018 lalu.
Laporan Komite teregister dengan nomor LP/5339/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Ratna terancam dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, seperti Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Dalam laporan ini kita membawa bukti video, foto, baik pertemuan di Menteng maupun foto Ratna, dan penyataan Ratna di media nasional dan internasional," pungkas Kisman.
Â
Tak hanya Ratna yang kena getah. Rabu kemarin, sejumlah kuasa hukum juga bergantian melaporkan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon atas statement mereka yang dinilai mendukung kebohongan ibu dari aktris Atiqah Hasiloan itu.
Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian menyampaikan, meski Ratna Sarumpaet telah meminta maaf atas kebohongannya, perkara itu tidak begitu saja berhenti.
"Kami menangkap, kalau saat ini saudara Ratna Sarumpaet mengaku berbohong kepada saudara Prabowo, kita harus ingat pernyataan saudara Prabowo itu bukan hanya hitungan satu menit dua menit, tapi satu hari saudara Ratna Sarumpaet tidak memberikan komentar," tutur Saor di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Saor menyayangkan sikap dari seorang calon kepala negara dan wakil ketua DPR yang malah terbilang menyebarkan fitnah. Dia pun mendorong kepolisiam mendorong tuntas penyelesaian kasus kebohongan Ratna Sarumpaet itu hingga ke akarnya.
Laporan tersebut tertuang dalam surat aduan LP/B/1239/X/2018/BARESKRIM tanggal 3 Oktober 2018. Di dalamnya berisikan laporan terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin juga melaporkan beredarnya kebohongan berita penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim Jokowi-Ma'ruf menilai telah terjadi pelanggaran kesepakatan pemilu damai dan tanpa hoaks yang telah ditandatangi bersama pada deklarasi pemilu damai di Monas, 23 September lalu.
"Ada ketidakseriusan terhadap pemilu damai yang telah disepakati dan ditandangani bersama di Monas," kata Direktur Hukum dan Advokasi Koalisi Indonesia Kerja, Ade Irfan Pulungan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Ade mengaku tidak melaporkan spesifik salah satu pasangan calon atas pelanggaran pemilu termasuk Ratna Sarumpaet. Mereka hanya mengadukan peristiwa terjadinya hoaks kepada Bawaslu. Pihaknya mendesak lembaga pengawasan pemilu itu lebih cermat.
Dia berdalih masalah hoaks masuk ranah pidana luar biasa, bahkan melampaui korupsi juga terorisme.
"Kami memberikan pengaduan tertulis atas peristiwa itu ya yang kami laporkan peristiwa itu kebohongan yang dilakukan secara nyata oleh Ratna Sarumpaet jadi kitabminta dia lebih cermat mengawasinya," kata Ade.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bakal Jadi Tersangka?
Aktivis sosial Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui dirinya berbohong terkait kabar pengeroyokan dan penganiayaan oleh orang tak dikenal. Polri sendiri segera memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi.
"Akan dipanggil. Statusnya masih saksi. Nanti tetap akan diminta keterangan, tapi sebatas saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Rabu 3Â Oktober 2018.
Namun, Setyo belum bisa mengatakan lebih jauh soal potensi ditingkatkannya status hukum Ratna Sarumpaet menjadi tersangka. Yang pasti, kata dia, polisi akan menyelidiki kasus tersebut secara profesional.
"Nanti kita lihat lagi kaitannya dengan konstruksi hukumnya seperti apa, siapa yang dirugikan, siapa yang langgar UU yang diatur. Nanti kita lihat fakta-faktanya seperti apa," katanya.
Bukan Ratna Sarumpaet saja, siapapun yang berkaitan dengan hoaks atau kabar bohong soal penganiayaan tersebut juga akan dipanggil untuk diperiksa. Polisi sudah memiliki data-datanya.
"Nanti penyidik meminta keterangan semua yang terkait baik langsung maupun tidak langsung," ucap Setyo.
Menurut dia, Ratna Sarumpaet bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti ada yang dirugikan akibat ulahnya. Para penyebar info penganiayaan tersebut juga bisa melaporkan Ratna ke polisi jika merasa dirugikan.
"Nanti akan dilihat, misalnya Fadli Zon. Dia mendapatkan info dari Bu Ratna. Nah itu, (Ratna) bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Setyo di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Namun Setyo menyebut, Ratna Sarumpaet sulit dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu tidak ikut menyebarkan informasinya melalui media sosial.
"Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan UU ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoaks (melalui media sosial atau elektronik) itu ITE. Dia kan enggak menggunakan ITE," ujar Setyo.
Polisi juga akan mengusut dokumen internal kepolisian soal hasil penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang bocor dan viral di media sosial. Apalagi di dalamnya terdapat beberapa informasi yang bersifat pribadi, seperti nomor ponsel, nomor IMEI, nomor rekening, hingga riwayat transaksi perbankan Ratna Sarumpaet.
"Itu kan datanya sebenarnya bukan untuk umum, tapi kan ada yang membocorkan," ujar Setyo di Kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Dia menuturkan, pihaknya akan mencari siapa yang membocorkan data internal kepolisian tersebut ke publik. Sebab, data pribadi seharusnya dilindungi.
"Siapa yang membocorkan ya kita cari juga, siapa yang membocorkan itu. Itu yang lagi kita telusuri," kata Setyo.
Kata Prabowo
Prabowo Subianto sendiri meminta polisi mengusut kasus ini. Dia juga mempersilakan jika ada yang memperkarakan kasus ini ke jalur hukum. Menurut Prabowo, Ratna Sarumpaet siap bertanggung jawab.
"Kami persilakan kalau ada proses hukum yang dilaksanakan, beliau tanggung jawab. Kami tegas, tim kami berbohong, kami minta aparat melakukan tindakan sesuai hukum," kata Prabowo.
Capres rival Joko Widodo itupun memberikan simpatinya kepada Ratna Sarumpaet. Dia menjelaskan, mertua aktor Rio Dewanto itu mengalami gangguan pada kejiwaannya.
"Saya juga harus jelaskan, beliau (Ratna Sarumpaet) usianya 70 tahun. Kata keluarganya, beliau memang sedang ada tekanan dalam kejiwaan, depresi dalam beberapa bulan belakangan ini ya," kata Prabowo Subianto.
"Bahkan saya dengar ada indikasi dia sedang dalam tekanan jiwa yang sangat berat," lanjut dia.
Advertisement
Tak Semua Orang Teperdaya
Namun, tak semua orang percaya dengan kebohongannya. Sebut saja Tompi, penyanyi sekaligus dokter bedah kecantikan.
Dia mengatakan, lebam yang dialami Ratna Sarumpaet bukan karena penganiayaan, tapi mirip bekas operasi plastik. Kecurigaan Tompi menguat setelah dirinya melihat dua foto Ratna. Foto pertama saat Ratna sedang berada di sebuah ruangan dengan wallpaper di belakangnya. Foto kedua saat ada seorang dokter sedang memeriksa pasien.
"Perasaan ada yang enggak bener, deh. Waktu itu memang cuma perasaan aja. Ada yang enggak sinkron," kata Tompi kemarin.
"Itu memar, kok. Gambaran foto yang beredar adalah foto orang memar. Setiap operasi plastik itu bisa memar," Tompi melanjutkan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengaku sudah curiga dengan isu penganiayaan Ratna Sarumpaet. Terlebih, usai dianiaya, aktivis sosial itu tidak melapor ke polisi.
"Sejak awal saya sudah duga, karena tidak mungkin seorang Sarumpaet dianiaya tanpa berteriak. Keadaan aman saja berteriak, apalagi kalau keadaan susah. Tidak mungkin tidak didengar orang," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).