Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet akan bertolak ke Chile, Kamis (4/10/2018) malam ini, sebelum akhirnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Dia rencananya ke Chile melalui Turki.
"Dia itu rencananya mau ke Chile melalui Turki," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis malam.
Sebelumnya, beredar gambar dua boarding pass milik Ratna Sarumpaet. Boarding pass itu merupakan "tiket" terbang Ratna dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.
Advertisement
Kapolres Metro Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan membenarkan dua boarding pass itu merupakan milik Ratna Sarumpaet.
"Iya," kata Victor dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan mencekalnya. Ratna yang akan pergi ke luar negeri pun diciduk oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ada dua undang-undang yang dikenakan ke aktivis sosial itu.
"Sangkaannya, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE Pasal 28," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/10/2018).
Pasal 14 ayat 1 mengatur, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Setyo mengatakan, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis siang. Pada saat itu, penyidik langsung mengajukan permohonan cekal ke imigrasi.
"Lalu kami dengar ada kabar dia mau ke luar negeri. Jadi kita amankan," ujar Setyo.
Advertisement