Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji laporan yang masuk terkait dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh kubu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
Ketua Bawaslu Abhan menjamin bakal menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun, untuk saat ini, dia belum memeriksa laporan tersebut.
"Kami akan melihat dulu laporannya apa. Kami dalami. Kan belum tahu laporannya apa, yang jelas kami akan tindaklanjuti," kata Abhan di kantornya, Jakarta Barat, Kamis 4 Oktober 2018.
Advertisement
Karena itu dia enggan mengomentari apa kira-kira sanksi yang bakal diberikan. Perlu kajian untuk melihat unsur apa saja yang dilanggar pasangan calon terlapor.
"Bukti-buktinya apa. Unsur pelanggaran apa. Sanksinya apa. Ya kami mengkaji lebih dulu," kata Abhan.
Sanksi bakal disesuaikan Bawaslu dengan jenis pelanggaran. Abhan mengatakan kalau hanya administratif, hanya diberikan mekanisme pelanggaran administratif. Kalau deliknya masuk ranah pidana, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang akan bertindak.
"Kalau pelanggaran administratif, ya pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau nanti ada unsur pidana, ya nanti kami akan kaji dengan sentra Gakkumdu," kata Abhan.
Â
Terima 2 Laporan
Bawaslu menerima dua laporan terkait hoaks penganiyaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) membuat laporan terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, karena diduga kampanye hitam dengan menyebarkan informasi dugaan penganiyaan Ratna.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pun ikut melapor ke Bawaslu. Diwakilkan Direktorat Hukum dan Advokasi, kubu Jokowi menduga ada pelanggaran kesepakatan Pemilu damai yang ditandatangani kedua pihak pasangan calon. Sebab, Ratna yang telah mengaku membuat hoaks, masih tergabung sebagai juru kampanye Prabowo-Sandiaga, saat isu tersebut bergulir.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Advertisement