Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, dana Pemprov DKI yang diberikan untuk Ratna Sarumpaet sudah disiapkan sejak Februari 2018. Dana tersebut diberikan untuk membiayai perjalanan Ratna untuk berpartisipasi dalam acara "The 11th Women Playwrights International Conference 2018" di Santiago, Chile.
"Pengusulan dan permintaan itu dilakukan di bulan Februari dan diproses di bulan Februari, kemudian semuanya sudah dikerjakan lama," kata Anies usai menghadiri HUT TNI ke-73 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).
Menurut pertimbangan Pemprov DKI, Ratna berhak mendapatkan dana sponsor Pemprov, karena Ratna pernah menjadi Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Advertisement
"Kami memberikan fasilitas dukungan itu karena yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet), pada waktu itu juga pernah jadi Ketua Dewan Kesenian di DKI Jakarta. Jadi, ini proses biasa normal yang terjadi pada banyak seniman, banyak pekerja seni," jelas Anies.
Saat ini, ujar Anies, Pemprov DKI juga tengah membiayai seniman lain, yakni Frengky Raden yang tengah unjuk taji di Korea Selatan dalam bidang seni etnomusikologi.
"Itu kami biayai 100 persen," jelas Anies.
Karena itu, Anies meminta untuk tidak membuat polemik atas pembiayaan untuk Ratna Sarumpaet](3659791 "").
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sandiaga Siap Diperiksa
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02, yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, mengaku siap diperiksa polisi terkait kasus Ratna Sarumpaet. Sebab, Sandiaga ikut mengadakan konferensi pers bersama Prabowo Subianto terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet yang belakangan terungkap kebohongannya.
"Saya dan Pak Prabowo sebagai warga negara yang baik tentunya akan mengikuti apa pun ketentuan. Bila perlu klarifikasi saya siap," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Namun, Sandiaga enggan berkomentar terkait penangkapan Ratna Sarumpaet dan pemeriksaan Amien Rais yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Saya juga tak ingin berkomentar terkait masalah hukum yang terjadi. Saya serahkan kepada kepolisian," katanya.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam saat akan pergi ke Chile. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement